Memahami Praktik Perawatan Jenazah Sesuai dengan Sunnah Rasulullah Saw
Dalam Islam, merawat jenazah merupakan fardhu kifayah. Adapun pengertian fardhu kifayah sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh sekelompok orang (Islam) untuk memenuhi tuntutan agama. Kewajiban dapat terpenuhi apabila terdapat satu atau beberapa orang yang menjalankannya, yang kemudian orang lain boleh saja meninggalkannya dan tidak mendapatkan dosa. Namun, hal ini jauh apabila tidak ada satu orangpun yang menjalankannya, maka mereka semua akan mendapatkan dosa karena telah mengabaikannya.
Oleh sebab itu, Sinergi Amal Kebajikan mempersembahkan Pelatihan Perawatan Jenazah kepada Sahabat Kebajikan agar dapat mengetahui bagaiamana hukum dalam merawat jenazah, membimbing sakaratul maut, memandikan, mengkafani, dan menyolatkan.

Sebanyak 25 orang mengikuti pelatihan yang diadakan pada tanggal 12 Mei 2024, semangat antusiasme dari seluruh Sahabat Kebajikan membawa pengaruh yang baik dalam kegiatan ini hingga berjalan dengan lancar. Dibersamai oleh pemateri Ustadzah Aisyatur Rosyidah, S. Psi yang menjelaskan terkait bagaimana keunggulan menjadi pengurus jenazah hingga praktik langsung dalam mengurus jenazah.

Tentu dalam Islam, merawat jenazah merupakan suatu kewajiban yang sangat mulia dan menjadi ladang pahala. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Bukhari yang berbunyi "Barang siapa yang mengurus jenazah sampai mensholatkannya, maka baginya pahala sebesar satu gunung emas. Sementara bagi seorang muslim yang mengurus jenazah hingga menguburkannya, maka pahala baginya sebesar dua gunung emas."
Mari berpartisipasi dalam mendukung program pelatihan perawatan jenazah ini, dengan kontribusi yang Sahabat Kebajikan berikan insyaAllah menjadi sesuatu yang dapat membawa keberkahan dalam hidup kita semua.
Cuplikan singkat pelatihan ini dapat dilihat di bawah ini:




